Hukum Pacaran dalam Islam
Berhubung dalam comment di beberapa artikel dan di shoutbox ada sahabat yg menanyakan perihal pacaran dalam islam maka berikut saya carikan artikel kemudian saya posting kembali di sini dengan menyertakan sumber artikelnya. Semoga bermanfaat
1. Hukum pacaran itu bagaimana sih? .
2. Saya ingin tanya perihal pergaulan antara laki-laki dan perempuan berdasarkan syariat islam! dan bagaimana hukumnya apabila tidak berpacaran namun bergaul dengan laki-laki lain dan laki-laki itu timbul perasaan terhadap kita walaupun kita tidak ingin dikatakan berpacaran dengan laki-laki itu walaupun wanitanya lama-lama juga timbul perasaan tertarik pada laki-laki tersebut? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya! 3. Saya muslimah ingin menyakan perihal aturan pacaran saya pernah dengar katanya pacaran itu Haram kemudian bagi cowok untuk mengetahui sifat/karakter pujaannya bisa mengirim saudaranya untuk mengetahui nya(mohon koreksinya), kemudian bagaimana dengan cewek? apakah juga perlu mengirimkan saudaranya untuk mengetahui sifat cowok pujaanya?
Jawaban:
Dalam Islam, hubungan antara laki-laki dan perempuan dibagi menjadi dua, yaitu hubungan mahram dan hubungan nonmahram. Hubungan mahram yaitu menyerupai yang disebutkan dalam Surah An-Nisa 23, yaitu mahram seorang laki-laki (atau perempuan yang dihentikan dikawin oleh laki-laki) yaitu ibu (termasuk nenek), saudara perempuan (baik sekandung ataupun sebapak), bibi (dari bapak ataupun ibu), keponakan (dari saudara sekandung atau sebapak), anak perempuan (baik itu orisinil ataupun tiri dan termasuk di dalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan. Maka, yang tidak termasuk mahram yaitu sepupu, istri paman, dan semua perempuan yang tidak disebutkan dalam ayat di atas.
Uturan untuk mahram sudah jelas, yaitu seorang laki-laki boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan mahramnya, semisal bapak dengan putrinya, abang laki-laki dengan adiknya yang perempuan, dan seterusnya. Demikian pula, dibolehkan bagi mahramnya untuk tidak berhijab di mana seorang laki-laki boleh melihat pribadi perempuan yang terhitung mahramnya tanpa Hijab ataupun tanpa jilbab (tetapi bukan auratnya), semisal bapak melihat rambut putrinya, atau seorang abang laki-laki melihat wajah adiknya yang perempuan. Aturan yang lain yaitu perempuan boleh berpergian jauh/safar lebih dari tiga hari kalau ditemani oleh laki-laki yang terhitung mahramnya, contohnya abang laki-laki mengantar adiknya yang perempuan tour keliling dunia. Aturan yang lain bahwa seorang laki-laki boleh menjadi wali bagi perempuan yang terhitung mahramnya, semisal seorang laki-laki yang menjadi wali bagi bibinya dalam pernikahan.
Hubungan yang kedua yaitu hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalwat (berdua-duaan), larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab di samping berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi walinya. Ada pula aturan yang lain, yaitu kalau ingin berbicara dengan nonmahram, maka seorang perempuan harus didampingi oleh mahram aslinya. Misalnya, seorang siswi SMU yang ingin berbicara dengan temannya yang laki-laki harus ditemani oleh bapaknya atau kakaknya. Dengan demikian, hubungan nonmahram yang melanggar aturan di atas yaitu haram dalam Islam. Perhatikan dan renungkanlah uraian berikut ini.
Firman Allah SWT yang artinya, Dan janganlah kau mendekati zina; bersama-sama zina itu yaitu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra: 32).
Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: Hendaklah mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya . Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: Hendaknya mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya .
(An-Nur: 30-31).
Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa kendali sehingga sanggup menelan mencicipi kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan sanggup dikatakan terpelihara apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat mengulangi melihat lagi atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.
Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, Saya bertanya kepada Rasulullah saw. perihal melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, Palingkanlah pandanganmu itu! (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, Kedua mata itu bisa melaksanakan zina, kedua tangan itu (bisa) melaksanakan zina, kedua kaki itu (bisa) melaksanakan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin. (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).
Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan beliau niscaya mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, pengecap zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya. (HR Bukhari).
Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, Hai Ali, Jangan hingga pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh. (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).
Al-Hakim meriwayatkan, Hati-hatilah kau dari bicara-bicara dengan wanita, lantaran tiada seorang laki-laki yang sendirian dengan perempuan yang tidak ada mahramnya melainkan ingin berzina padanya.
Yang terendah yaitu zina hati dengan bernikmat-nikmat lantaran getaran jiwa yang erat dengannya, zina mata dengan mencicipi sedap memandangnya dan lebih jauh terjerumus ke zina tubuh dengan, saling bersentuhan, berpegangan, berpelukan, berciuman, dan seterusnya hingga terjadilah persetubuhan.
Ath-Thabarani dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, Allah berfirman yang artinya, Penglihatan (melihat wanita) itu sebagai panah iblis yang sangat beracun, maka siapa mengelakkan (meninggalkannya) lantaran takut pada-Ku, maka Aku menggantikannya dengan keyakinan yang sanggup dirasakan manisnya dalam hatinya.
Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi saw. bersabda yang artinya, Awaslah kau dari bersendirian dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang lelaki yang bersendirian (bersembunyian) dengan perempuan malainkan dimasuki oleh setan antara keduanya. Dan, seorang yang berdesakkan dengan babi yang berlumuran lumpur yang busuk lebih baik daripada bersentuhan pundak dengan pundak perempuan yang tidak halal baginya.
Di dalam kitab Dzamm ul Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan dari Abu al-Hasan al-Waifdz bahwa beliau berkata, Ketika Abu Nashr Habib al-Najjar al-Waidz wafat di kota Basrah, beliau dimimpikan berwajah bulat menyerupai bulan di malam purnama. Akan tetapi, ada satu noktah hitam yang ada wajahnya. Maka orang yang melihat noda hitam itu pun bertanya kepadanya, Wahai Habib, mengapa saya melihat ada noktah hitam berada di wajah Anda? Dia menjawab, Pernah pada suatu saat saya melewati kabilah Bani Abbas. Di sana saya melihat seorang anak amrad dan saya memperhatikannya. Ketika saya telah menghadap Tuhanku, Dia berfirman, Wahai Habib? Aku menjawab, Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah. Allah berfirman, Lewatlah Kamu di atas neraka. Maka, saya melewatinya dan saya ditiup sekali sehingga saya berkata, Aduh (karena sakitnya) Maka. Dia memanggilku, Satu kali tiupan yaitu untuk sekali pandangan. Seandainya kau berkali-kali memandang, niscaya Aku akan menambah tiupan (api neraka).
Hal tersebut sebagai citra bahwa hanya melihat amrad (anak muda Belia yang kelihatan tampan) saja akan mengalami kesulitan yang sangat dalam di Akhirat kelak.
Semalam saya melihat dua orang yang tiba kepadaku. Lantas mereka berdua mengajakku keluar. Maka, saya Berangkat bersama keduanya. Kemudian keduanya membawaku melihat lubang (dapur) yang sempit atapnya dan luas pecahan bawahnya, menyala api, dan bila meluap apinya naik orang-orang yang di dalamnya sehingga hampir keluar. Jika api itu padam, mereka kembali ke dasar. Lantas saya berkata, Apa ini? Kedua orang itu berkata, Mereka yaitu orang-orang yang telah melaksanakan zina. (Isi hadis tersebut kami ringkas redaksinya. Hadis di ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Di dalam kitab Dzamm ul-Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan bahwa Abu Hurairah r.a. dan Ibn Abbas r.a., keduanya berkata, Rasulullah saw. Berkhotbah, Barang siapa yang mempunyai kesempatan untuk menggauli seorang perempuan atau budak perempuan lantas beliau melakukannya, maka Allah akan mengharamkan nirwana untuknya dan akan memasukkan beliau ke dalam neraka. Barang siapa yang memandang seorang perempuan (yang tidak halal) baginya, maka Allah akan memenuhi kedua matanya dengan api dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam neraka. Barang siapa yang berjabat tangan dengan seorang perempuan (yang) haram (baginya) maka di hari final zaman beliau akan tiba dalam keadaan dibelenggu tangannya di atas leher, kemudian diperintahkan untuk masuk ke dalam neraka. Dan, barang siapa yang bersenda gurau dengan seorang wanita, maka beliau akan ditahan selama seribu tahun untuk setiap kata yang diucapkan di dunia. Sedangkan setiap perempuan yang menuruti (kemauan) lelaki (yang) haram (untuknya), sehingga lelaki itu terus membarengi dirinya, mencium, bergaul, menggoda, dan bersetubuh dengannya, maka wanitu itu juga mendapat dosa menyerupai yang diterima oleh lelaki tersebut.
Atha al-Khurasaniy berkata, Sesungguhnya neraka Jahanam mempunyai tujuh buah pintu. Yang paling menakutkan, paling panas, dan paling bisuk baunya yaitu pintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang melaksanakan perbuatan tersebut sehabis mengetahui hukumnya.
Dari Ghazwan ibn Jarir, dari ayahnya bahwa mereka berbicara kepada Ali ibn Abi Thalib mengenai beberapa perbuatan keji. Lantas Ali r.a. berkata kepada mereka, Apakah kalian tahu perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Jalla Syanuhu? Mereka berkata, Wahai Amir al-Mukminin, semua bentuk zina yaitu perbuatan keji di sisi Allah. Ali r.a. berkata, Akan tetapi, saya akan memberitahukan kepada kalian sebuah bentuk perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Tabaaraka wa Taala, yaitu seorang hamba berzina dengan istri tetangganya yang muslim. Dengan demikian, beliau telah menjadi pezina dan merusak istri seorang lelaki muslim. Kemudian, Ali r.a. berkata lagi, Sesungguhnya akan dikirim kepada insan sebuah Aroma bisuk pada hari kiamat, sehingga semua orang yang baik maupun orang yang jelek merasa tersiksa dengan busuk tersebut. Bahkan, aroma itu menempel di setiap manusia, sehingga ada seseorang yang menyeru untuk memperdengarkan suaranya kepada semua manusia, Apakah kalian tahu, busuk apakah yang telah menyiksa penciuman kalian? Mereka menjawab, Demi Allah, kami tidak mengetahuinya. Hanya saja yang paling mengherankan, busuk tersebut hingga kepada masing-masing orang dari kita. Lantas bunyi itu kembali terdengar, Sesungguhnya itu yaitu aroma alat kelamin para pezina yang menghadap Allah dengan membawa dosa zina dan belum sempat bertobat dari dosa tersebut.
Bukankah banyak insiden orang-orang yang berpacaran dan bercinta-cinta dengan orang yang telah berkeluarga? Jadi, pacaran tidak hanya mereka yang masih bujangan dan gadis, tetapi dari uisa cerdik balig hingga kakek nenek bisa berbuat menyerupai yang diancam oleh eksekusi Allah tersebut di atas. Hanya saja, yang umum kelihatan melaksanakan pacaran yaitu para remaja.
Namun, bukan berarti tidak ada solusi dalam Islam untuk berafiliasi dengan nonmahram. Dalam Islam hubungan nonmahram ini diakomodasi dalam forum perkawinan melalui sistem khitbah/lamaran dan pernikahan.
Hai golongan pemuda, siapa di antara kau yang bisa untuk menikah, maka hendaklah ia menikah, lantaran menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih memelihara kemaluan. Tetapi, siapa yang tidak bisa menikah, maka hendaklah ia berpuasa, lantaran puasa itu sanggup mengurangi syahwat. (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darami).
Selain dua hal tersebut di atas, baik itu dinamakan hubungan teman, pergaulan laki perempuan tanpa perasaan, ataupun hubungan profesional, ataupun pacaran, ataupun pergaulan guru dan murid, bahkan pergaulan antar-tetangga yang melanggar aturan di atas yaitu haram, meskipun Islam tidak mengingkari adanya rasa suka atau bahkan cinta. Anda bahkan diperbolehkan suka kepada laki-laki yang bukan mahram, tetapi Anda diharamkan mengadakan hubungan terbuka dengan nonmahram tanpa mematuhi aturan di atas. Maka, hubungan atau jenis pergaulan yang Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda yaitu haram. Kalau masih ingin juga, Anda harus ditemani abang laki-laki ataupun mahram laki-laki Anda dan Anda harus berhijab dan berjilbab supaya memenuhi aturan yang telah ditetapkan Islam.
Hidup di dunia yang singkat ini kita siapkan untuk memperoleh kemenangan di hari darul abadi kelak. Oleh lantaran itu, marilah kita mulai hidup ini dengan bersungguh-sungguh dan jangan bermain-main. Kita berusaha dan berdoa mengharap sumbangan Allah supaya diberi kekuatan untuk menjalankan perintah dan meninggalkan larangan-Nya. Semoga Allah menolong kita, amin.
Adapun pertanyaan berikutnya kami jawab bahwa cara mengetahui sifat calon pasangan yaitu bisa tanya secara pribadi dengan menggunakan pendamping (penengah) yang mahram. Atau, bisa melalui perantara, baik itu dari keluarga atau saudara kita sendiri ataupun dari orang lain yang sanggup dipercaya. Hal ini berlaku bagi kedua belah pihak. Kemudian, bagi seorang laki-laki yang menyukai perempuan yang hendak dinikahinya, sebelum dilangsungkan pernikahan, maka baginya diizinkan untuk melihat calon pasangannya untuk memantapkan hatinya dan supaya tidak kecewa di kemudian hari.
Apabila seseorang hendak meminang seorang perempuan kemudian ia sanggup melihat sebagian yang dikiranya sanggup menarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah. (HR Abu Daud).
Hal-hal yang mungkin sanggup dilakukan sebagai persiapan seorang muslim apabila hendak melangsungkan pernikahan.
1. Memilih calon pasangan yang tepat.
2. Diproses melalui musyawarah dengan orang tua.
3. Melakukan salat istikharah.
4. Mempersiapkan nafkah lahir dan batin.
5. Mempelajari petunjuk agama perihal pernikahan.
6. Membaca sirah nabawiyah, khususnya yang menyangkut rumah tangga Rasulullah saw.
7. Menyelesaikan persyaratan Administratif sesui dengan peraturan tempat tempat tinggal.
8. Melakukan khitbah/pinangan.
9. Memperbanyak taqarrub kepada Allah supaya memperoleh kelancaran.
10. Mempersiapkan walimah.
Demikian uraian tanggapan kami, wallaahu alam.
______________________
Sumber : Al Islam Or Id
nyolong di
http://ais.blogsome.com/2007/04/07/h...n-dalam-islam/
Berhubung dalam comment di beberapa artikel dan di shoutbox ada sahabat yg menanyakan perihal pacaran dalam islam maka berikut saya carikan artikel kemudian saya posting kembali di sini dengan menyertakan sumber artikelnya. Semoga bermanfaat
1. Hukum pacaran itu bagaimana sih? .
2. Saya ingin tanya perihal pergaulan antara laki-laki dan perempuan berdasarkan syariat islam! dan bagaimana hukumnya apabila tidak berpacaran namun bergaul dengan laki-laki lain dan laki-laki itu timbul perasaan terhadap kita walaupun kita tidak ingin dikatakan berpacaran dengan laki-laki itu walaupun wanitanya lama-lama juga timbul perasaan tertarik pada laki-laki tersebut? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya! 3. Saya muslimah ingin menyakan perihal aturan pacaran saya pernah dengar katanya pacaran itu Haram kemudian bagi cowok untuk mengetahui sifat/karakter pujaannya bisa mengirim saudaranya untuk mengetahui nya(mohon koreksinya), kemudian bagaimana dengan cewek? apakah juga perlu mengirimkan saudaranya untuk mengetahui sifat cowok pujaanya?
Jawaban:
Dalam Islam, hubungan antara laki-laki dan perempuan dibagi menjadi dua, yaitu hubungan mahram dan hubungan nonmahram. Hubungan mahram yaitu menyerupai yang disebutkan dalam Surah An-Nisa 23, yaitu mahram seorang laki-laki (atau perempuan yang dihentikan dikawin oleh laki-laki) yaitu ibu (termasuk nenek), saudara perempuan (baik sekandung ataupun sebapak), bibi (dari bapak ataupun ibu), keponakan (dari saudara sekandung atau sebapak), anak perempuan (baik itu orisinil ataupun tiri dan termasuk di dalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan. Maka, yang tidak termasuk mahram yaitu sepupu, istri paman, dan semua perempuan yang tidak disebutkan dalam ayat di atas.
Uturan untuk mahram sudah jelas, yaitu seorang laki-laki boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan mahramnya, semisal bapak dengan putrinya, abang laki-laki dengan adiknya yang perempuan, dan seterusnya. Demikian pula, dibolehkan bagi mahramnya untuk tidak berhijab di mana seorang laki-laki boleh melihat pribadi perempuan yang terhitung mahramnya tanpa Hijab ataupun tanpa jilbab (tetapi bukan auratnya), semisal bapak melihat rambut putrinya, atau seorang abang laki-laki melihat wajah adiknya yang perempuan. Aturan yang lain yaitu perempuan boleh berpergian jauh/safar lebih dari tiga hari kalau ditemani oleh laki-laki yang terhitung mahramnya, contohnya abang laki-laki mengantar adiknya yang perempuan tour keliling dunia. Aturan yang lain bahwa seorang laki-laki boleh menjadi wali bagi perempuan yang terhitung mahramnya, semisal seorang laki-laki yang menjadi wali bagi bibinya dalam pernikahan.
Hubungan yang kedua yaitu hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalwat (berdua-duaan), larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab di samping berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi walinya. Ada pula aturan yang lain, yaitu kalau ingin berbicara dengan nonmahram, maka seorang perempuan harus didampingi oleh mahram aslinya. Misalnya, seorang siswi SMU yang ingin berbicara dengan temannya yang laki-laki harus ditemani oleh bapaknya atau kakaknya. Dengan demikian, hubungan nonmahram yang melanggar aturan di atas yaitu haram dalam Islam. Perhatikan dan renungkanlah uraian berikut ini.
Firman Allah SWT yang artinya, Dan janganlah kau mendekati zina; bersama-sama zina itu yaitu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra: 32).
Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: Hendaklah mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya . Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: Hendaknya mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya .
(An-Nur: 30-31).
Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa kendali sehingga sanggup menelan mencicipi kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan sanggup dikatakan terpelihara apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat mengulangi melihat lagi atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.
Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, Saya bertanya kepada Rasulullah saw. perihal melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, Palingkanlah pandanganmu itu! (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, Kedua mata itu bisa melaksanakan zina, kedua tangan itu (bisa) melaksanakan zina, kedua kaki itu (bisa) melaksanakan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin. (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).
Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan beliau niscaya mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, pengecap zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya. (HR Bukhari).
Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, Hai Ali, Jangan hingga pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh. (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).
Al-Hakim meriwayatkan, Hati-hatilah kau dari bicara-bicara dengan wanita, lantaran tiada seorang laki-laki yang sendirian dengan perempuan yang tidak ada mahramnya melainkan ingin berzina padanya.
Yang terendah yaitu zina hati dengan bernikmat-nikmat lantaran getaran jiwa yang erat dengannya, zina mata dengan mencicipi sedap memandangnya dan lebih jauh terjerumus ke zina tubuh dengan, saling bersentuhan, berpegangan, berpelukan, berciuman, dan seterusnya hingga terjadilah persetubuhan.
Ath-Thabarani dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, Allah berfirman yang artinya, Penglihatan (melihat wanita) itu sebagai panah iblis yang sangat beracun, maka siapa mengelakkan (meninggalkannya) lantaran takut pada-Ku, maka Aku menggantikannya dengan keyakinan yang sanggup dirasakan manisnya dalam hatinya.
Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi saw. bersabda yang artinya, Awaslah kau dari bersendirian dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang lelaki yang bersendirian (bersembunyian) dengan perempuan malainkan dimasuki oleh setan antara keduanya. Dan, seorang yang berdesakkan dengan babi yang berlumuran lumpur yang busuk lebih baik daripada bersentuhan pundak dengan pundak perempuan yang tidak halal baginya.
Di dalam kitab Dzamm ul Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan dari Abu al-Hasan al-Waifdz bahwa beliau berkata, Ketika Abu Nashr Habib al-Najjar al-Waidz wafat di kota Basrah, beliau dimimpikan berwajah bulat menyerupai bulan di malam purnama. Akan tetapi, ada satu noktah hitam yang ada wajahnya. Maka orang yang melihat noda hitam itu pun bertanya kepadanya, Wahai Habib, mengapa saya melihat ada noktah hitam berada di wajah Anda? Dia menjawab, Pernah pada suatu saat saya melewati kabilah Bani Abbas. Di sana saya melihat seorang anak amrad dan saya memperhatikannya. Ketika saya telah menghadap Tuhanku, Dia berfirman, Wahai Habib? Aku menjawab, Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah. Allah berfirman, Lewatlah Kamu di atas neraka. Maka, saya melewatinya dan saya ditiup sekali sehingga saya berkata, Aduh (karena sakitnya) Maka. Dia memanggilku, Satu kali tiupan yaitu untuk sekali pandangan. Seandainya kau berkali-kali memandang, niscaya Aku akan menambah tiupan (api neraka).
Hal tersebut sebagai citra bahwa hanya melihat amrad (anak muda Belia yang kelihatan tampan) saja akan mengalami kesulitan yang sangat dalam di Akhirat kelak.
Semalam saya melihat dua orang yang tiba kepadaku. Lantas mereka berdua mengajakku keluar. Maka, saya Berangkat bersama keduanya. Kemudian keduanya membawaku melihat lubang (dapur) yang sempit atapnya dan luas pecahan bawahnya, menyala api, dan bila meluap apinya naik orang-orang yang di dalamnya sehingga hampir keluar. Jika api itu padam, mereka kembali ke dasar. Lantas saya berkata, Apa ini? Kedua orang itu berkata, Mereka yaitu orang-orang yang telah melaksanakan zina. (Isi hadis tersebut kami ringkas redaksinya. Hadis di ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Di dalam kitab Dzamm ul-Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan bahwa Abu Hurairah r.a. dan Ibn Abbas r.a., keduanya berkata, Rasulullah saw. Berkhotbah, Barang siapa yang mempunyai kesempatan untuk menggauli seorang perempuan atau budak perempuan lantas beliau melakukannya, maka Allah akan mengharamkan nirwana untuknya dan akan memasukkan beliau ke dalam neraka. Barang siapa yang memandang seorang perempuan (yang tidak halal) baginya, maka Allah akan memenuhi kedua matanya dengan api dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam neraka. Barang siapa yang berjabat tangan dengan seorang perempuan (yang) haram (baginya) maka di hari final zaman beliau akan tiba dalam keadaan dibelenggu tangannya di atas leher, kemudian diperintahkan untuk masuk ke dalam neraka. Dan, barang siapa yang bersenda gurau dengan seorang wanita, maka beliau akan ditahan selama seribu tahun untuk setiap kata yang diucapkan di dunia. Sedangkan setiap perempuan yang menuruti (kemauan) lelaki (yang) haram (untuknya), sehingga lelaki itu terus membarengi dirinya, mencium, bergaul, menggoda, dan bersetubuh dengannya, maka wanitu itu juga mendapat dosa menyerupai yang diterima oleh lelaki tersebut.
Atha al-Khurasaniy berkata, Sesungguhnya neraka Jahanam mempunyai tujuh buah pintu. Yang paling menakutkan, paling panas, dan paling bisuk baunya yaitu pintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang melaksanakan perbuatan tersebut sehabis mengetahui hukumnya.
Dari Ghazwan ibn Jarir, dari ayahnya bahwa mereka berbicara kepada Ali ibn Abi Thalib mengenai beberapa perbuatan keji. Lantas Ali r.a. berkata kepada mereka, Apakah kalian tahu perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Jalla Syanuhu? Mereka berkata, Wahai Amir al-Mukminin, semua bentuk zina yaitu perbuatan keji di sisi Allah. Ali r.a. berkata, Akan tetapi, saya akan memberitahukan kepada kalian sebuah bentuk perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Tabaaraka wa Taala, yaitu seorang hamba berzina dengan istri tetangganya yang muslim. Dengan demikian, beliau telah menjadi pezina dan merusak istri seorang lelaki muslim. Kemudian, Ali r.a. berkata lagi, Sesungguhnya akan dikirim kepada insan sebuah Aroma bisuk pada hari kiamat, sehingga semua orang yang baik maupun orang yang jelek merasa tersiksa dengan busuk tersebut. Bahkan, aroma itu menempel di setiap manusia, sehingga ada seseorang yang menyeru untuk memperdengarkan suaranya kepada semua manusia, Apakah kalian tahu, busuk apakah yang telah menyiksa penciuman kalian? Mereka menjawab, Demi Allah, kami tidak mengetahuinya. Hanya saja yang paling mengherankan, busuk tersebut hingga kepada masing-masing orang dari kita. Lantas bunyi itu kembali terdengar, Sesungguhnya itu yaitu aroma alat kelamin para pezina yang menghadap Allah dengan membawa dosa zina dan belum sempat bertobat dari dosa tersebut.
Bukankah banyak insiden orang-orang yang berpacaran dan bercinta-cinta dengan orang yang telah berkeluarga? Jadi, pacaran tidak hanya mereka yang masih bujangan dan gadis, tetapi dari uisa cerdik balig hingga kakek nenek bisa berbuat menyerupai yang diancam oleh eksekusi Allah tersebut di atas. Hanya saja, yang umum kelihatan melaksanakan pacaran yaitu para remaja.
Namun, bukan berarti tidak ada solusi dalam Islam untuk berafiliasi dengan nonmahram. Dalam Islam hubungan nonmahram ini diakomodasi dalam forum perkawinan melalui sistem khitbah/lamaran dan pernikahan.
Hai golongan pemuda, siapa di antara kau yang bisa untuk menikah, maka hendaklah ia menikah, lantaran menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih memelihara kemaluan. Tetapi, siapa yang tidak bisa menikah, maka hendaklah ia berpuasa, lantaran puasa itu sanggup mengurangi syahwat. (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darami).
Selain dua hal tersebut di atas, baik itu dinamakan hubungan teman, pergaulan laki perempuan tanpa perasaan, ataupun hubungan profesional, ataupun pacaran, ataupun pergaulan guru dan murid, bahkan pergaulan antar-tetangga yang melanggar aturan di atas yaitu haram, meskipun Islam tidak mengingkari adanya rasa suka atau bahkan cinta. Anda bahkan diperbolehkan suka kepada laki-laki yang bukan mahram, tetapi Anda diharamkan mengadakan hubungan terbuka dengan nonmahram tanpa mematuhi aturan di atas. Maka, hubungan atau jenis pergaulan yang Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda yaitu haram. Kalau masih ingin juga, Anda harus ditemani abang laki-laki ataupun mahram laki-laki Anda dan Anda harus berhijab dan berjilbab supaya memenuhi aturan yang telah ditetapkan Islam.
Hidup di dunia yang singkat ini kita siapkan untuk memperoleh kemenangan di hari darul abadi kelak. Oleh lantaran itu, marilah kita mulai hidup ini dengan bersungguh-sungguh dan jangan bermain-main. Kita berusaha dan berdoa mengharap sumbangan Allah supaya diberi kekuatan untuk menjalankan perintah dan meninggalkan larangan-Nya. Semoga Allah menolong kita, amin.
Adapun pertanyaan berikutnya kami jawab bahwa cara mengetahui sifat calon pasangan yaitu bisa tanya secara pribadi dengan menggunakan pendamping (penengah) yang mahram. Atau, bisa melalui perantara, baik itu dari keluarga atau saudara kita sendiri ataupun dari orang lain yang sanggup dipercaya. Hal ini berlaku bagi kedua belah pihak. Kemudian, bagi seorang laki-laki yang menyukai perempuan yang hendak dinikahinya, sebelum dilangsungkan pernikahan, maka baginya diizinkan untuk melihat calon pasangannya untuk memantapkan hatinya dan supaya tidak kecewa di kemudian hari.
Apabila seseorang hendak meminang seorang perempuan kemudian ia sanggup melihat sebagian yang dikiranya sanggup menarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah. (HR Abu Daud).
Hal-hal yang mungkin sanggup dilakukan sebagai persiapan seorang muslim apabila hendak melangsungkan pernikahan.
1. Memilih calon pasangan yang tepat.
2. Diproses melalui musyawarah dengan orang tua.
3. Melakukan salat istikharah.
4. Mempersiapkan nafkah lahir dan batin.
5. Mempelajari petunjuk agama perihal pernikahan.
6. Membaca sirah nabawiyah, khususnya yang menyangkut rumah tangga Rasulullah saw.
7. Menyelesaikan persyaratan Administratif sesui dengan peraturan tempat tempat tinggal.
8. Melakukan khitbah/pinangan.
9. Memperbanyak taqarrub kepada Allah supaya memperoleh kelancaran.
10. Mempersiapkan walimah.
Demikian uraian tanggapan kami, wallaahu alam.
______________________
Sumber : Al Islam Or Id
nyolong di
http://ais.blogsome.com/2007/04/07/h...n-dalam-islam/
Buat lebih berguna, kongsi: